Pengelolaan Hutan

Home / Pengelolaan Hutan

Prasyarat

  1. Kepastian Kawasan PBPH-HA terhadap kesesuaian tata ruang wilayah, tata guna hutan dan penguasaan penggunaan lahan menjadi prasyarat penting untuk memberikan jaminan kepastian areal yang diusahakan.

  2. Kegiatan penataan batas merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam kerangka memperoleh pengakuan eksistensi areal PBPH-HA, baik oleh masyarakat, pengguna lahan lainnya maupun oleh instansi terkait.

  3. Komitmen PBPH-HA berupa Pernyataan visi, misi dan tujuan perusahaan pemegang izin, serta implementasinya oleh pemegang PBPH-HA untuk melaksanakan pengelolaan hutan secara lestari selama masa kegiatan izin usahanya.

  4. Kecukupan Tenaga Profesional Bidang Kehutanan untuk seluruh level baik secara jumlah dan kompetensi dalam melaksanakan pengelolaan hutan secara lestari

  5. Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA) dilakukan terkait dengan pemanfaatan hasil hutan kayu harus menerapkan kepentingan hak-hak masyarakat adat untuk memberi atau tidak memberi persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal atas segala tindakan yang mempengaruhi tanah, wilayah serta sumber daya alam mereka.

bwl-1 (1) (1)