Kelola Sosial

Home / Pengelolaan Hutan

Kelola Sosial

  1. Hak adat dan legal dari masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat untuk memiliki, menguasai dan memanfaatkan lahan kawasan dan sumberdaya hutan harus diakui dan dihormati. Pengelolaan SDH harus mengakomodir hak- hak dasar masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat (hak hidup, pemenuhan pangan, sandang, papan dan budaya). Kejelasan deliniasi kawasan ini telah mendapat persetujuan para pihak.

  2. Menyertakan masyarakat hukum adat dan /atau masyarakat setempat secara adil dan setara dalam pengelolaan kawasan hutan yang memperhatikan hak dan kewajiban para pihak secara proporsional dan bertanggung jawab.

  3. Meningkatkan aktivitas dan manfaat ekonomi masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat, baik kegiatan yang berbasis hutan maupun kegiatan ekonomi lain yang tumbuh bersamaan dengan kehadiran kegiatan pemegang izin. Peningkatan itu baik dalam keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan maupun pengembangan ekonomi sejalan dengan kehadiran pemegang izin. Agar tujuan ini tercapai, pemegang izin harus pula memiliki mekanisme distribusi manfaat yang adil dan merata secara proporsional antara pihak, yang diimplementasikan secara konsisten.

  4. Melalui mekanisme resolusi konflik segala potensi maupun konflik diidentifikasi, dikelola dan diselesaikan, disepakati dan diterima oleh para pihak terkait.

  5. Penerapan Sistem managemen K3 dan Perlindungan, Pengembangan serta Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja.