Home / Pengelolaan Hutan / Rencana Pengelolaan PBPH
Manajemen PT Balikpapan Wana Lestari memiliki komitmen yang tinggi dalam mengelola sumberdaya hutan yang menjadi tanggung jawabnya menuju pada pengelolaan yang bertanggung jawab dan lestari, sesuai dengan misi dan visi perusahaan. Untuk mewujudkan tujuan pengelolaan tersebut, PT Balikpapan Wana Lestari telah melakukan identifikasi dan analisa beberapa aspek, antara lain:
A. Sumber daya alam dan nilai-nilai lingkungan
B. Sumberdaya dan Kondisi Sosial, Ekonomi dan Budaya
PT Balikpapan Wana Lestari telah melakukan kajian Analisa kondisi sosial kemasyarakatan melalui kegiatan survey Social Impact Assesment (SIA) di semua kampung yang berada disekitar Kawasan konsesi. Hal ini dilakukan ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengakomodir baik untuk perencanaan Kelola sosial oleh perusahaan, perencanaan pembangunan oleh masyarakat, maupun berbagai program lain dari pemerintah dan pihak lain terkait. Kegiatan SIA telah dilakukan pada 11 kampung, termasuk 5 diantaranya merupakan kampung sekitar yang diperkirakan terkena dampak pengelolaan sepanjang operasional PT Balikpapan Wana Lestari ke depan.
Mata pencarian masyarakat sebagian besar masih bergantung pada hutan dan sungai berupa kegiatan berladang/ berkebun, bertani dan memungut hasil hutan non kayu (berburu, mencari madu, rotan. Namun ada juga yang bekerja sebagai karyawan di beberapa perusahaan di sekitar kampung, PNS maupun berdagang. PT Balikpapan Wana Lestari memberikan akses penuh bagi masyakarat untuk mencari hasil hutan non kayu dalam wilayah konsesi.
Selain itu, upaya PT Balikpapan Wana Lestari dalam meningkatkan perekonomian masyarakat tertuang dalam Rencana Operasional (RO) perusahaan yaitu program CSR.
C. Resiko sosial dan lingkungan utama di Kawasan
Resiko Sosial
Analisis risiko berdasarkan hasil kajian ditemukan beberapa isu yang mempunyai tingkat risiko dari yang rendah sampai tinggi/penting. Dalam rangka usaha memetakan risiko tersebut PT Balikpapan Wana Lestari telah membuat beberapa kajian antara lain : (1) Kajian AMDAL, (2) Laporan Identifikasi NKT, (3) Kajian SIA, (4) Peta sebaran desa, (5) Laporan Dampak Sosial RKT, (5) Laporan register isu sosial. Setiap kegiatan yang berisi tentang rencana pengelolaan sosial dan lingkungan terangkum dalam Rencana Operasional (RO) perusahaan. PT Balikpapan Wana Lestari juga melakukan pemetaan konflik dengan penyusunannya mengacu dengan PermenLHK no 8 tahun 2021 Lampiran V Pedoman Identifikasi dan Pemetaan Konflik pada Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaaatan Hutan. Pemetaan konflik dilakukan per semester dan dilaporkan kepada BPHP XII wilayah Kalimatan Timur dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
Resiko Lingkungan
PT Balikpapan Wana Lestari melaksanakan analisa dampak sebelum penebangan sebagai upaya mitigasi untuk menjaga dan mengurangi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan produksi. Selain itu, dilakukan kegiatan Pelatihan Reduce Impact Logging (RIL) terkait road construction sebagai upaya mitigasi untuk mengurangi dampak kegiatan produksi terhadap tanah dan air.
D. Pemeliharaan dan/atau jasa ekosistem yang diklaim
PT Balikpapan Wana Lestari hanya memanfaatkan produk hutan berupa kayu dan tidak memanfaatkan atau mengklaim jasa ekosistem.
A. Hak-hak pekerja, Kesehatan dan keselamatan kerja, kesetaraan gender
Hak-hak pekerja
Hak-hak pekerja meliputi sistem pengupahan, tunjangan dan hari libur, jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, sarana prasarana, pelatihan karyawan diatur dan dijelaskan di dalam Peraturan Perusahaan/PKB. Peraturan Perusahaan/PKB berlaku selama 2 tahun yang kemudian akan diperbaharui dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sistem pengupahan pekerja yang diterapkan PT Balikpapan Wana Lestari mengacu pada SK Gubernur Kalimantan Timur yang berlaku tentang UMP, pelaksanaan pengupahan tepat waktu dan tidak ada perbedaan pembayaran terhadap karyawan laki-laki dan perempuan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
PT Balikpapan Wana Lestari menerapkan komitmen Kecelakaan Kerja Nihil “Zero Accident”. Upaya yang dilakukan untuk mencapai komitmen tersebut dengan Program kerja dan kegiatan K3 yang direncanakan dalam Rencana Operasiona yang disusun secara tahunan. Program kerja serta kegiatan K3 diimplementasikan dalam suatu Sistem Manajemen K3 dan dibentuk Panitia P2K3 sebagai perangkat SDM (Sumber Daya Manusia) penerapan sistem Manajemen K3. Kegiatan P2K3 yang dilakukan meliputi safety induksi untuk karyawan baru, safety talk, safety patrol untuk seluruh karyawan di lingkungan PT Balikpapan Wana Lestari, pemasangan spanduk K3, pemasangan rambu- rambu dan pembatas jalan serta monitoring kotak P3K dan APAR.
Kesetaraan Gender
Sebagai bentuk komitmen, Management PT Balikpapan Wana Lestari juga menuangkan dalam kebijakan tertulis terkait Anti Diskriminatif yang mana menjamin seluruh karyawan untuk bekerja tanpa adanya diskriminasi dan pelecehan sehingga kenyamanan dan keamanan dalam bekerja dapat dirasakan oleh semua pihak. Implementasi kesetaraan gender diterapkan dalam proses perekrutan, pengupahan, pelatihan dan terutama partisipasi perempuan dalam rapat-rapat pengambilan keputusan manajemen dan LKS Bipartit. Program dan kegiatan sosialisasi kesetaraan gender sekaligus sosialisasi mekanisme penerapannya dilakukan secara tahunan.
B. Masyarakat Adat, hubungan masyarakat, pembangunan ekonomi dan sosial setempat
Program dan kegiatan kelola sosial direncanakan dalam suatu Rencana Operasional (RO) Kelola Sosial/CSR. RO Kelola Sosial disusun per tahun. Aspek dan jenis kegiatan yang akan diprogramkan meliputi aspek Resolusi Konflik, Pemberdayaan Non Fisik, dan Pembinaan Kegiatan-kegiatan yang akan direalisasikan antara lain:
Penanggulangan dan penyelesaian (resolusi) konflik sosial
Penguatan Kelembagaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat
Bantuan prasarana umum
Pelayanan Pendidikan dan sosial
Operasional dan Pengembangan
C. Keterlibatan pemangku kepentingan dan penyelesaian perselisihan dan keluhan
Pada rencana pengelolaan PT Balikpapan Wana Lestari wajib melakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat untuk mengakomodir berbagai kepentingan dan serta permasalahan yang bisa menjadi isu kritis ketika kegiatan operasional mulai dilaksanakan. Pendekatan dan kegiatan yang dilaksanakan secara garis besar melalui proses kesepakatan PADIATAPA (Persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan) dan FPIC (Free, Prior, Inform, & Concern) dalam Pengusahaan Hutan beserta tata waktu yang telah ditetapkan pada dokumen besar seperti RKU, AMDAL, dan turunannya. Secara lebih rinci kegiatan-kegiatan tersebut adalah :
Kesepakatan Kerjasama Pengelolaan
Tata Batas Partisipatif
Kompensasi masyarakat adat/Ulayat
Distribusi dan Pemanfaatan SDA
Mekanisme penyelesaian klaim dan konflik
Penyelesaian denda
D. Kegiatan dan jadwal pengelolaan yang direncanakan, sistem silvikultur yang digunakan, metode dan peralatan pemanenan
Kegiatan dan jadwal pengelolaan yang direncanakan
Implementasi kegiatan dan jadwal pengelolaan secara umum adalah dengan tahapan – tahapan sebagai berikut :
Penataan Areal Kerja (PAK)
Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP)
Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
Pemanenan
Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan
Pembebasan Pohon Binaan
Perlindungan dan Pengamanan Hutan
Sistem silvikultur yang digunakan
Sistem silvikultur yang digunakan adalah adalah Sistem TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia). Unit manajemen juga menerapkan Teknik Silvikultur Intensif (SILIN) yang diterapkan untuk penanaman dengan menerapkan pola jalur.
Metode dan peralatan pemanenan
PT Balikpapan Wana Lestari menerapkan metode sistem pemanenan berdampak lingkungan rendah atau Reduced Impact Logging System (RIL). Sistem pemanenan RIL yang dipilih adalah ground based skidding dengan menggunakan Bulldozer. Alat pemanenan lainnya dan supportingnya diantaranya chainsaw, excavator, dump truck, motor grader, wheel loader, truck tanki, logging truck.
E. Dasar tingkat pemanenan kayu dan sumberdaya alam lainnya, Ketersediaan Potensi Berdasarkan IHMB
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 213 ayat 1 huruf c Hutan Produksi terdiri atas (1) Hutan Produksi Tetap (HP) dan (2) Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Sesuai aturan tersebut, areal kerja PT BWL masuk dalam fungsi Hutan Produksi Tetap (HP) dengan limit diameter yang dapat dimanfaatkan adalah 40 cm up dan HPT dengan limit diameter adalah 50 up. Hasil IHMB Periode 2021 – 2030 menunjukkan bahwa terdapat seluas ± 104.704 Ha merupakan areal efektif dengan potensi sebesar 35,23 pohon/Ha dengan volume 98,86 m3/Ha.
Proyeksi Jatah Tebang Tahunan (JPT) PT Balikpapan Wana Lestari telah menggunakan perhitungan riap yang dikontrol setiap tahun. PT Balikpapan Wana Lestari dalam pengelolaan hutannya menerapkan 2 (dua) sistem silvikultur yaitu TPTI dan TPTJ teknik Silin, sehingga Perhitungan riap sebagai berikut :
Untuk Sistem TPTI
Etat Luas | : ± 22.643 Ha/ 10 tahun atau 2.264 ha/tahun |
Etat Volume | : ± 749.468,89 m3/10 tahun |
: ± 74.946, 89 m3/tahun |
Untuk Sistem TPTJ teknik Silin
Pada Jalur Antara
Etat Luas | : ± 7.16322.643 Ha/ 10 tahun atau 7.171,6 Ha/tahun |
Etat Volume | : ± 307.009,38 m3/10 tahun |
: ± 3.070,1 m3/tahun |
Pada Jalur Tanam
Etat Luas | : ± 1.264 Ha/ 10 tahun atau 126,4 m3/tahun |
Etat Volume | : ± 115.694,17 m3/10 tahun |
: ± 11.569,42 m3/tahun |
F. Analisa Ekonomi Jangka Panjang
Analisa ekonomi jangka panjang yang tercantum dalam dokumen Managemen Plan PT Balikpapan Wana Lestari menunjukkan nilai NPV lebih besar dari 0 (nol) atau postif dan nilai IRR lebih besar dari nilai suku bunga efektifnya (15%) dan BCR > 1 (lebih dari 1), sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa secara finansial kegiatan pengusahaan hutan PBPH PT Balikpapan Wana Lestari masih layak dilanjutkan untuk jangka panjang.
A. Habitat dan spesies langka dan terancam
Unit manajemen berkonsultasi dengan pakar yang kompeten melakukan identifikasi NKT yang merupakan langkah awal untuk penilaian keberadaan area-area yang memiliki atribut NKT diantaranya area beratribut habitat dan spesies langka dan terancam. Sebagai bagian dari proses identifikasi tersebut, kemudian diformulasikan rencana pengelolaan dan pemantauan area NKT untuk menentukan langkah-langkah pelestarian dan/atau pemulihannya.
B. Badan air dan sempadan sungai
Pengelolaan badan air dan sempadan sungai dengan melakukan pengelolaan tata batas dengan lebar sempadan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemulihan kondisi sempadan terutama pada kegiatan konstruksi jembatan dengan cara penanaman pada kanan kiri jembatan dimana terjadi keterbukaan
C. Keterhubungan lanskap, termasuk koridor satwa
PT Balikpapan Wana Lestari berkomitmen untuk tidak melakukan konversi lahan dan meminimalisir keterbukaan pada kegiatan operasionalnya sehingga keterhubungan lanskap dapat terjaga, termasuk perencanaan yang matang dan penerapan penebangan ramah lingkungan menjadi hal penting dalam meminimalisir keterbukaan wilayah dan melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi. Koridor satwa yang utama adalah keberadaan sungai dan sempadan sungai.
D. Jasa Ekosistem yang diklaim
PT Balikpapan Wana Lestari hanya memanfaatkan produk hutan berupa kayu dan tidak memanfaatkan atau mengklaim jasa ekosistem.
E. Contoh keterwakilan Kawasan
Contoh keterwakilan kawasan pada unit manajemen adalah dengan keberadaan Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN). KPPN adalah suatu tipe kawasan pelestarian di dalam habitat aslinya (in situ) di kawasan hutan produksi untuk kepentingan pelestarian plasma nutfah baik dari jenis tumbuhan maupun hewan dan jasad renik (Kepmenhutbun No. 375/Kpts-II/1998). Kegiatan pengelolaannya adalah dengan melakukan tata batas dan pemasangan plang. Pemantauan dilakukan secara periodik untuk mengetahui kondisi dinamika keberadaan flora fauna di dalam area KPPN tersebut
F. NKT
Sebagai bagian dari proses identifikasi NKT, rencana pengelolaan dan pemantauan area NKT disusun untuk menentukan langkah-langkah pelestarian dan/atau pemulihannya. Langkah-langkah pelestarian dan/atau pemulihan dengan memperhatikan aspek potensi ancaman dan potensi dampak ancaman. Dari hasil penilaian ancaman serta pontensi dampak ancaman disusun langkah strategi sehingga diperlukan :
Penerapan RIL
Perlindungan dan pengamanan hutan
Restorasi dan rehabilitasi lahan terdegrasi
Konservasi in-situ
Pengelolaan hutan secara kolaboratif
A. Nilai Lingkungan
Dampak negatif kegiatan pengelolaan terhadap nilai lingkungan diidentifikasi dan didokumentasikan dalam Dokumen AMDAL, RKL/RPL. Implementasi upaya mitigasi di lapangan diatur sesuai dengan tata waktu dan didokumentasikan dalam RO Lingkungan, dan Site Impact Assessment. Pasca kegiatan produksi, unit manajemen melakukan monev RIL dan pemantauan kegiatan rehabilitasi lahan pasca pemanenan untuk memastikan bahwa perlakuan terhadap dampak lingkungan dapat dicegah dan diminimalisir. Kegiatan untuk mengurangi dampak lingkungan antara lain Patroli perlindungan dan pengamanan hutan dan rehabilitasi lokasi yang tergradasi seperti bekas TPN, bekas Jalan Sarad, Ka-Ki Jalan, Ka-Ki Jembatan.
B. Jasa Ekosistem yang diklaim
PT Balikpapan Wana Lestari hanya memanfaatkan produk hutan berupa kayu dan tidak memanfaatkan atau mengklaim jasa ekosistem.
C. Nilai Sosial
Dampak negatif dari kegiatan pengelolaan terhadap nilai sosial diidentifikasi dan didokumentasikan dalam Dokumen AMDAL, RKL/RPL, dan SIA. Upaya mitigasi dilakukan secara partisipatif melibatkan pemangku kepentingan yang kompeten dan didokumentasikan dalam RO Kelola Sosial.
A. Pertumbuhan dan Hasil
Pemantauan dinamika hutan
Pengamatan dilakukan dengan menggunakan Plot Sampel Permanen (PSP). Pembuatan plot permanen ini dilakukan untuk memantau kondisi regenerasi dan suksesi hutan, keanekaragaman genetik, jenis dan ekosistem serta analisa siklus alami yang mempengaruhi produktifitas ekositem hutan yang ada. Lokasi plot pemantauan akan ditempatkan pada blok RKT (atau bekas tebangan) dan keterwakillan dari setiap jenis ekosistem hutan yang ada (4 tipe ekosistem). Untuk di lokasi bekas tebangan Blok RKT pemantauan dilakukan dengan periode Et-1 (sebelum tebangan), Et+1, dan setiap 3 tahun sekali setelahnya (Et+3). Untuk pemantauan setiap tipe ekosistem hutan yang ada, periode pemantauan ditetapkan setiap 3 tahun sekali.
Metode pemantauan riap tegakan
PT Balikpapan Wana Lestari akan melakukan pemantauan pertumbuhan riap tegakan dan kematian tegakan di bekas tebangan dengan cara membuat Petak Ukur Permanen. Data akhir dari pemantauan riap di PUP ini adalah diketahuinya Current Annual Increment (CAI, m3/ha/tahun) dan Mean Annual Increment (MAI, m3/ha/tahun) sebagai dasar penentuan jatah tebang.
Pemantauan dinamika hutan melalui Inventarisasi Tegakan Tinggal
Pemantauan tegakan tinggal dilakukan dengan melakukan pendataan secara periodik pada blok bekas tebangan dengan metode jalur. Pemilihan jalur ITT yang akan dipantau tegakan tinggalnya akan ditentukan berdasarkan keterwakilan jumlah potensi tegakan sebelum penebangan. Pengukuran pertama dilakukan dalam 1 tahun setelah kegiatan penebangan dilakukan. Pengukuran tahun berikutnya dilakukan setiap 1 tahun sekali sampai dengan tahun ketiga kemudian pengukuran selanjutnya dilakukan 2 tahun sekali dengan tujuan untuk mengamati dinamika pertumbuhan dan kematian pada hutan bekas tebangan dalam satuan periode waktu. Data ini akan dijadikan bahan pertimbangan dan perhitungan untuk pengelolaan areal bekas tebangan agar dapat diupayakan memenuhi ketersediaan stok pohon inti yang menjamin kelestarian produksi pada periode tebangan berikutnya.
B. Jasa Ekosistem
PT Balikpapan Wana Lestari hanya memanfaatkan produk hutan berupa kayu dan tidak memanfaatkan atau mengklaim jasa ekosistem.
C. Nilai-nilai Lingkungan
Flora dan Fauna
Pemantauan flora fauna dilakukan di dua kelompok lokasi pengamatan, area produksi dan kawasan lindung. Metode dan parameter analisa datanya adalah sebagai berikut:
Pemantauan | Metode | Parameter Analisa Data |
Flora | Analisa Vegetasi |
|
Aves | Point Count |
|
Mamalia & Reptil | Jalur Transek Kamera Trap |
|
Air
Program pemantauan air meliputi pemantauan kualitas air untuk dikonsumsi serta kualitas air di beberapa lokasi sungai dan air laut yang terkena dampak operasional perusahaan. Pemantauan kualitas air dilakukan oleh unit manajemen secara periodic dan juga dilakukan Bersama pihak ketiga penyedia jasa penguji kualitas air. Parameter yang diuji meliputi, parameter fisika (pH, BOD, COD, TSS, dll), kimia, dan biologis (plankton dan benthos)
Kawasan Lindung
Lokasi pemantauan kawasan lindung adalah BZ Hutan lindung, Sempadan Sungai, KPPN, Danau dan Mata Air, Lahan Basah/Mangrove, Landscap Karst, kelerengan >40%, dan Kebun Benih. Upaya pemantauan kawasan lindung tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian dan pengawasannya untuk mendapatkan informasi tentang kondisi kawasan lindung, dinamika perubahan yang ada di dalamnya, mencakup kondisi flora-fauna, tingkat kerusakan atau keterbukaan lahan
Tanah
Program pemantauan kondisi tanah dilakukan dengan melakukan pengamatan erosi. Metode Pengamatan erosi dengan metode stik erosi pada areal terbuka seperti bekas TPn, bekas jalan sarad dengan berbagai kondisi kemiringan atau topografi dan pada tipe tanah yaitu pada daerah datar (0- 8%), landai (8-15%), agak curam (15-25%), curam (25-45%), dan dibawah tegakan sebagai kontrol. Pemantauan erosi ini dilakukan setiap bulan.
D. Dampak Operasional
Sosial
Kajian Sosial dan Monitoring Evaluasi dalam Pengembangan Kegiatan PT Balikpapan Wana Lestari bersama masyarakat, meliputi :
Lingkungan
Monev RIL
Penilaian kualitas penebangan dan penarikan kayu dari proses perencanaan sampai dengan kegiatan pasca pemanenan dilakukan melalui penilaian Monitoring dan Evaluasi Reduced Impact Logging (Monev RIL). Kegiatan monev ini meliputi kegiatan penebangan dan penyaradan. Dalam melakukan penebangan, arah penebangan diupayakan maksimal agar mendekati jalan sarad yang telah dibuat untuk memudahkan proses penyaradan dan meminimalkan manuver skidder yang berlebihan. Penyaradan diupayakan agar meminimalkan bukaan tegakan dan meminimalkan gusuran terhadap tanah. Penanganan pasca pemanenan (penebangan dan penyaradan) di blok bekas tebangan dilakukan dengan mewajibkan operator penyaradan membuat sudetan (cross drain/water cross) di eks jalansarad dengan tujuan untuk mengurangi laju erosi di jalan sarad segera setelah jalan sarad tersebut selesai digunakan. Selain itu kegiatan penanaman dengan jenis tanaman lokal yang cepat tumbuh segera dilakukan di eks lokasi pemanenan untuk mempercepat penutupan lantai hutan (dalam upaya meminimalkan erosi). Kegiatan Monev RIL dilakukan sebagai komitmen perusahaan untuk meminimalisir kerusakan serta menjadi dasar penilaian dan evaluasi terhadap operator pemanenan terhadap petak yang dikerjakan.
Pemantauan pemeliharaan penanaman (pengendalian hama dan penyakit)
Sampai saat ini tidak ada identifikasi serangan hama dan penyakit terhadap tanaman yang terjadi dalam skala besar dan mengancam Kesehatan hutan dalam kawasan hutan maupun di persemaian PT Balikpapan Wana Lestari. Sebagai tindakan pencegahan dan pengumpulan informasi hama dan penyakit hutan, PT Balikpapan Wana Lestari melakukan pemantauan hama dan penyakit terhadap jumlah anakan permudaan tanaman. Hasil analisa akan dijadikan masukan bagi tindakan perbaikan dalam pengelolaan hutan di PT Balikpapan Wana Lestari. Analisa data lingkungan tersebut akan dilakukan setiap setahun sekali.
Pemantauan curah hujan, suhu dan kelembaban
Pemantauan curah hujan menggunakan alat gelas ukur dan ombrometer yang ditempatkan di dua lokasi yaitu di Kantor PT BWL KM 6, di Persemaian KM 36 dan di Camp Produksi KM 53. Data yang diamati adalah tingkat curah hujan (mm/tahun) dan jumlah hari hujan dalam setahun. Sedangkan pengukuran suhu dan kelembaban menggunakan alat thermohigrometer dalam satuan derajat Celcius dan % kelembaban dengan frekuensi pemantauan harian
Pemantauan debit air dan kualitas air sungai
Pemantauan sungai dilakukan pada sungai-sungai utama yang diperkirakan terkena dampak dari kegiatan pemanenan hutan. Data dan informasi yang dimonitor adalah fluktuasi debit air sungai (m3/det), sedimentasi (mg/liter) dan kualitas fisik-kimia air sungai dengan menggunakan standar kualitas air sungai. Analisa debit air sungai, sedimentasi dan kualitas fisik-kimia air (suhu, pH dan DO) dilakukan di base camp dengan menggunakan analisa sederhana di laboratorium tanah – air mini. Pemantauan dilakukan setiap sebulan sekali. Sedangkan pemantauan kualitas fisik-kimia air sungai dilakukan setiap enam bulan sekali dengan menjalin kerjasama pihak ketiga yang memiliki sertifikat atau terakreditasi melakukan uji kualitas fisik-kimia air.
Pemantauan hotspot
Pemantauan titik api dilakukan berkala secara online melalui situs Lapan yang terintegrasi dengan aplikasi sipongi (Sistem Informasi Dalkarhutla Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan dilaporkan secara berkala setiap bulan.
Pemantauan erosi tanah
Pengukuran erosi dilakukan untuk mengetahui besar erosi bulanan dan tahunan yang terjadi pada setiap kondisi tapak, bisanya dinyatakan dalam ton/ha/bulan atau ton/ha/tahun. Untuk mengetahui besarnya erosi yang terjadi maka dilakukan pengukuran perubahan tinggi tanah pada setiap stik erosi dan bulk density pada tiap kondisi tapak.
E. Nilai Konservasi Tinggi
Program pemantauan yang diformulasikan dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan NKT memuat:
F. Sistem pemantauan yang ada atau direncanakan berdasarkan keterlibatan pemangku kepentingan
Keterlibatan pemangku kepentingan dimulai saat proses identifikasi dan perencanaan kegiatan program-program pemantauan baik pemantauan aspek lingkungan maupun aspek sosial. Konsultasi dalam program pemantauan melibatkan pakar , instansi litbang, lembaga penelitian, universitas, maupun tokoh masyarakat untuk mengevaluasi pelaksanaan program serta mendapatkan informasi terkini atau hasil penelitian terbaru sehingga pengolaan adaptif dapat terlaksana.
G. Peta yang menjelaskan zonasi sumberdaya alam dan tata guna lahan pada Unit Manajemen