Sejarah dimulai

1969
Penetapan Izin Awal

Sejarah pemanfaatan hutan oleh PT Balikpapan WanaLestari (BWL) dulu dikenal dengan nama PT Balikpapan Forest Industries (BFI) ditetapkan berdasarkan SK. Menteri Pertanian (SK HPH) Nomor: 539/kpts/Um/12/1969 tanggal30 Desember1969 seluas 100.000 ha

1973
Perluasan Areal Konsesi

Berdasarkan addendum Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 18/Kpts/Um/1/1973 tanggal 13 Januari 1973 luas areal IUPHHK-HA PT BWL diperluas menjadi 247.000 ha. Kemudian pada tanggal 19 September 1990 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 521/Kpts-II/1990 tentang Perubahan SK Menteri Pertanian No. 18/Kpts/Um/1/1973 yang berkenaan dengan perubahan luas areal dari 247.000 ha.

1990
Penyesuaian Luas Areal

Pada tanggal 19 September 1990 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No, 521/Kpts-II/1990 tentang Perubahan SK Menteri PertanianNo, 18/Kpts/Um/1/1973 yang berkenaan dengan perubahan luas areal dari 247.000 ha menjadi 204.018 ha.

1995
Perpanjangan Izin Pertama

Mempertimbangkan kondisi kawasan hutan yang telah dikelola selama 20 tahun ternyata masih ekonomis secara finansial dan lestari secara lingkungan, maka PT BWL mendapatkan perpanjangan IUPHHK-HA pertama melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 60/Kpts-II/95 tanggal 26 Januari 1995 dan mendapatkan perpanjangan kedua melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 529/Menhut-II/2009 dengan luas Areal ± 140.845 Ha.

2009
Perpanjangan Izin Definitif

Setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang diperlukan dalam perpanjangan IUPHHK, akhirnya perusahaan memperoleh izin perpanjangan IUPHHK definitif melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. : SK.529/Menhut-II/2009 tanggal 10 September 2009, dengan luas areal menjadi ± 140.845 Ha. Perpanjangan IUPHHK ini berlaku selama 45 tahun, terhitung sejak 30 Desember 2009, sehingga akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2054.

2014
Perubahan Nama

Pada tanggal 20 Pebruari 2014, terbit Keputusan Menteri Kehutanan Republic Indonesia No. SK. 179/Menhut-II/2014 Tentang Perubahan nama serta susunan pengurus dari PT Balikpapan Forest Industries menjadi PT Balikpapan Wana Lestari dan merupakan Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan No : 529/Menhut-II/2009 tanggal 10 September 2009 tentang Perpanjangan Izin IUPHHK-HA PT BFI dengan luas areal pengelolaan ± 140.845 Ha.

2021
Perubahan Nomenklatur Izin Menjadi PBPH

Perubahan Nomenklatur dari IUPHHK-HA menjadi PBPH melalui Surat Keputusan MENLHK No. SK. 662/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 Tanggal 07 September 2021

Terus berlanjut